Thursday, September 19, 2013

Tak Disebut dalam Audit Hambalang, Belum Tentu Anas Tak Bersalah



JAKARTA, KOMPAS.com — Tidak adanya nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam audit Hambalang tahap II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan berarti Anas tidak terlibat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang.

"Penyebutan nama dalam audit BPK bukan berarti orang yang disebut itu terlibat melakukan pidana korupsi. Sebaliknya, orang yang tidak disebut dalam hasil audit BPK, juga tidak berarti dia tidak terlibat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (19/9/2013).

Johan menanggapi pernyataan Anas yang mengelak terlibat dalam kasus Hambalang. Anas mengaku tidak menerima aliran dana dari PT Adhi Karya dalam bentuk apa pun. Anas juga menyebut namanya tidak ada dalam hasil audit Hambalang. Sementara, menurut Johan, KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Begitu pun ketika menetapkan Anas sebagai tersangka.

"Menetapkan seseorang menjadi tersangka itu berdasarkan penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup atau tidak," katanya.

Adapun hasil audit BPK, menurut Johan, hanyalah salah satu bahan atau data pendukung bagi KPK dalam melakukan penyelidikan ataupun penyidikan suatu kasus. KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Hadiah atau janji tersebut diduga diterima Anas saat dia masih menjadi anggota DPR.

Terkait proyek Hambalang, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Berbeda dengan Anas, ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

No comments:

Post a Comment