Thursday, September 19, 2013

PKS: Dalami Kesaksian Wali Kota Makassar, Lalu Umumkan ke Publik


JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mempersilakan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin untuk membuka informasi aliran dana untuk PKS pada pemilihan calon Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan secara gamblang. Menurut Mardani, hal ini penting disampaikan agar infomasi yang diterima publik tak simpang siur dan nama baik PKS tak tercemar.

"Bagus sudah dibuka, dalami, buka, sebutkan siapa yang terima, umumkan ke publik," kata Mardani, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Mardani menjelaskan, PKS mendukung Ilham dalam Pilgub Sulawesi Selatan karena memiliki visi dan misi yang sesuai dengan apa yang diperjuangkan oleh PKS. Ia menegaskan, Ilham bukanlah kader PKS.

Saat dikonfirmasi mengenai keterangan Ilham yang mengatakan menyerahkan sejumlah uang kepada Presiden PKS dan Sekretaris Jenderal PKS melalu Ahmad Fathanah, Mardani menyampaikan keheranannya. Sepengetahuan Mardani, Presiden PKS dan Sekjen PKS tak akan terlibat karena Pilgub tersebut merupakan otoritas pengurus di wilayah tersebut.

"Konfrontasi saja, setahu saya Presiden dan Sekjen (PKS) tak terlibat dalam bab ini. Maka bongkar itu, ini kan merugikan PKS," tandasnya.

Untuk diketahui, Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengaku pernah dimintai uang Rp 10 miliar oleh PKS. Uang tersebut untuk dukungan pemenangan Ilham yang maju sebagai calon gubernur Sulawesi Selatan. Namun saat bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging dan pencucian uang Ahmad Fathanah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/9/2013), Ilham menyampaikan pemberian uang itu akhirnya disepakati Rp 8 miliar.

Saat maju sebagai calon gubernur Sulsel 2013-2018, Ilham mengaku diusung sejumlah partai, salah satunya PKS. Ilham menjelaskan, uang Rp 8 miliar itu diberikannya ke Fathanah melalui transfer dan tunai. Fathanah sebagai pihak yang menjembatani urusannya dengan PKS.

Ilham mengatakan, pencalonan sebagai calon gubernur memang harus didukung oleh partai lain, salah satunya PKS, karena dinilai memiliki banyak jaringan di wilayah itu.

Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

No comments:

Post a Comment