Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan bahwa keterangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kepada penyidik KPK dan media massa kerap terdistorsi.

"Biasa keterangannya (Nazaruddin) terdistorsi ketika keluar, tidak persis dengan apa yang dia sampaikan (ke KPK)," kata Abraham di Jakarta, Jumat.

KPK memeriksa Nazaruddin sejak Senin (23/9) hingga Jumat (27/9) untuk kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum dan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang saham PT Garuda.

Nazaruddin seusai diperiksa mengatakan bahwa mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Olly Dondokambey sebagai orang yang mengatur proyek Hambalang dan mendapat uang Rp12,5 miliar.

"Namun seluruh keterangan yang disampaikan Nazaruddin menurut hemat kami di KPK perlu didalami karena paling tidak ada sesuatu dari keterangan itu yang bisa membuka tabir beberapa kasus yang sedang diinvestigaasi oleh KPK," tambah Abraham.

Ia menegaskan bahwa ada keterangan Nazaruddin yang berbeda dengan berita acara pemeriksaannya di hadapan penyidik KPK.

"Ketika dia diperiksa dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaa), keterangannya jadi berubah, karena itu kita terus mengintensifkan Nazaruddin agar keterangan Nazaruddin itu bernilai sebagai sebuah fakta yang bisa ditindaklanjuti, intinya itu," ungkap Abraham.

KPK hanya mendalami informasi yang disampaikan secara formal di hadapan penyidik.

"Untuk bukti, kami belum menelisik lebih jauh tentang alat bukti, tapi kami baru mengumpulkan keterangan-keterangan serta informasi," tambah Abraham.

Terkait kasus TPPU saham PT Garuda yang disidik KPK, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa kasus tersebut hanyalah salah satu dari kasus Nazaruddin.

"Ada banyak kasus, tapi saya tidak mungkin sebut, dulu ada yang tindak pidana korupsi (tipikor), TPPU belum ada dan sekarang tipikor dan TPPU," ungkap Bambang.

Kasus yang dulu menurut Bambang adalah korupsi Wisma Atlet SEA Games yang menjerat Nazaruddin dihukum 7 tahun penjara.

"Kasus yang kedua ini bukan hanya Garuda, Garuda hanya salah satu, ini berkaitan dengan kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tapi tidak bisa saya sebut," jelas Bambang.

Ia hanya memberikan penjelasan bahwa kasus tersebut sudah dicantumkan dalam surat perintah penyidikan yang lama.

"Kalau baca sprindik yang dulu sudah lama, sprindiknya ada dua, sudah ada itu, tidak mungkin diperiksa kalau tidak ada sprindiknya, ada tipikor yang kelanjutannya, pokoknya selain wisma atlet, saya tidak mau sebut, pokoknya ada lah," ungkap Bambang.(*)