Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Senin, memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedua saksi yang diperiksa yakni Berinatho Herlambang dan Tri Haryanto, Ketua dan Sekretaris Pengadaan Jasa Ekses Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan KPU/USO Kantor Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI), Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Dua saksi dijadwalkan untuk diperiksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Direktur PT Multi Data Rancana Prima berinisial DNA dan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, S.

Kejagung menaikkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya bukti permulaan dugaan korupsi pada 12 Juli 2013.

Pengadaan proyek tersebut tahun anggaran 2010 sampai 2012 senilai Rp81,4 miliar untuk paket VI di Provinsi Sumatera Selatan dan Rp64,2 miliar untuk paket VII di Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Diduga spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraannya tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

MPLIK adalah Pusat Layanan Internet Kecamatan yang melayani sejumlah daerah yang belum terjangkau akses informasi dan Internet.