Thursday, September 19, 2013

KPK Tahan Tersangka Kasus Sistem Informasi PLN



JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing roll out-Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN, Jumat (8/2/2013). Tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Netway Utama,  Gani Abdul Gani.
"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap GAG (Gani Abdul Gani) di Rutan Cipinang Kelas I untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (8/2/2013). Gani ditahan setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
Berbeda dengan tahanan lainnya, Gani tidak tampak mengenakan baju tahanan KPK saat dibawa menuju tahanannya. Johan berjanji akan mengecek hal itu.
Kepada wartawan Gani tidak banyak berkomentar saat akan ditahan. Dia mengaku pasrah mengikuti proses hukum di KPK. "Kita ikuti saja proses hukumnya, ini (kasus) sudah lama banget soalnya," ujar dia.
KPK menetapkan Gani sebagai tersangka sejak awal Maret 2012. Penetapan Gani sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus korupsi CIS-RISI yang menjerat mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono Suwondho.
Eddie divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Desember 2011. Gani diduga ikut menerima keuntungan hasil korupsi proyek CIS-RISI yang merugikan negara Rp 46,18 miliar. Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dalam amar putusan Eddie Widiono disebutkan korupsi dilakukan bersama eks General Manager PLN Disjaya Tangerang Margo Santoso, Fahmi Mochtar, serta Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani. Eddie melakukan penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama sebagai pelaksana proyek CIS-RISI dengan nilai kontrak Rp 92,2 miliar.
Padahal, pembebanan biaya pengadaan sebenarnya hanya Rp 46,1 miliar. Selisih kedua angka disebut sebagai kerugian negara.Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah memanggil mantan Menteri BUMN, Sofyan Djalil, dan mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, keduanya sebagai saksi.

No comments:

Post a Comment