Monday, September 23, 2013

KPK Tahan Mantan Anak Buah Hartati Murdaya


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation, Totok Lestiyo, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kepengurusan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) perkebunan PT Hardaya Inti Plantation/PT Cipta Cakra Murdaya di Buol, Senin (23/9/2013). Totok ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih kurang tujuh jam.

"Ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Menurut Johan, penahanan ini dilakukan terkait kepentingan penyidikan. Adapun Totok tampak keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 17.30 WIB dengan mengenakan baju tahanan KPK serupa rompi oranye.

Saat diberondong pertanyaan wartawan, Totok enggan berkomentar. Mantan anak buah Hartati Murdaya Poo ini langsung bergegas masuk ke mobil tahanan yang akan mengantarnya ke rumah tahanan. KPK menetapkan Totok sebagai tersangka pada 28 Juli 2013. Dia diduga bersama-sama Hartati, Gondo Sudjono (Direktur Operasional PT HIP), dan Yani Anshori (General Manager Supporting PT HIP), menyuap Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan hak guna usaha di perkebunan PT Cipta Cakra Murdaya atau PT HIP di Kecamatan Buol.

Hartati divonis dua tahun delapan bulan penjara, sedangkan Bupati Amran divonis tujuh tahun enam bulan penjara dalam kasus ini. Adapun Yani dan Gondo masing-masing divonis 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. Totok disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

No comments:

Post a Comment