Jakarta (ANTARA News) - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi pada perusahaan Petrokimia Gresik dengan memeriksa mantan Direktur Utama AT.

"Dari hasil audit BPK Tahun 2006 ditemukan adanya indikasi dugaan penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Petrokimia Gresik yang diindikasikan merugikan negara," kata Ketua Harian FSP BUMN Bersatu Prakoso Wibowo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Prakoso Wibowo mengatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan terjadi indikasi penggelembungan penyaluran jumlah pupuk urea bersubsidi yang dilakukan Petrokimia Gresik sebesar Rp11,7 miliar pada 2006.

Dia mengungkapkan terjadi koreksi penghitungan dari jumla subsidi pupuk urea yang diberikan pemerintah kepada Petrokimia Gresik sebesar Rp182,30 miliar.

Sehingga ada kelebihan jumlah subsidi pupuk urea yang dibayarkan kepada Petrokimia Gresik sekitar Rp6,53 miliar.

Dia menambahkan Petrokimia Gresik juga diduga menggelembungkan penghitungan penyaluran pupuk non urea bersubsidi sebesar Rp28,23 milir pada 2006.

Selain itu, Petrokimia Gresik menggelembungkan penghitungan subsidi gas yang digunakan untuk memproduksi pupuk bersubsidi sebesar Rp258 miliar pada 2004.

Prakoso menegaskan audit BPK mengindikasikan terjadi penyelewengan keuangan negara, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti temuan tersebut.
(*)