JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi
akan mendalami keterangan mantan Direktur Utama PT Century Mega
Investindo, Robert Tantular, terkait dugaan penyelewengan dana talangan (bail out) Rp 6,7 triliun. Dana tersebut diduga sengaja digelontorkan pemerintah ketika Bank Century kalah kliring atau kolaps.
"Apabila ada dugaan penyelewengan tadi, kalau jadi ranah KPK tentu akan ditelusuri. Semuanya (didalami). Apa pun yang disampaikan Robert ke KPK kalau merupakan data atau info baru, tentu akan divalidasi oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Selain itu, Johan mengatakan, KPK dapat membuka penyelidikan baru jika ditemukan dugaan penyelewengan dana talangan itu. Saat ini yang tengah disidik KPK adalah kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Kalau ada data baru yang bisa dikembangkan, bisa saja dibuka penyelidikan baru. Tetapi, sampai hari ini belum ada," kata Johan.
Sebelumnya, Robert menduga ada invisible hand yang sengaja menyebabkan Bank Century kalah kliring atau kolaps. Dengan kondisi tersebut, pemerintah akhirnya campur tangan dan menggelontorkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Robert mengaku tak tahu apakah pengeluaran dana talangan terpaksa dilakukan atau merupakan skenario semata.
Robert menerangkan, pada 29 Oktober 2008, direksi Bank Century mengajukan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada Bank Indonesia sebesar Rp 1 triliun. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan dan pada 13 November Bank Century kalah kliring.
Sebelumnya Robert mengungkapkan, FPJP mulai diberikan pada 14 November 2008 hingga 18 November 2008, dengan jumlah total Rp 689 miliar. Pada 21 November 2008, Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih Bank Century.
Kemudian, tambah Robert, dana talangan mulai dikucurkan pada 28 November 2008 hingga 21 Juli 2009 dengan total Rp 6,7 triliun. Sementara Robert mengatakan, dirinya telah ditahan sejak 25 November 2008. Robert sendiri telah divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Century ini.
Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Budi disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif. Dengan demikian, CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.
"Apabila ada dugaan penyelewengan tadi, kalau jadi ranah KPK tentu akan ditelusuri. Semuanya (didalami). Apa pun yang disampaikan Robert ke KPK kalau merupakan data atau info baru, tentu akan divalidasi oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
Selain itu, Johan mengatakan, KPK dapat membuka penyelidikan baru jika ditemukan dugaan penyelewengan dana talangan itu. Saat ini yang tengah disidik KPK adalah kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Kalau ada data baru yang bisa dikembangkan, bisa saja dibuka penyelidikan baru. Tetapi, sampai hari ini belum ada," kata Johan.
Sebelumnya, Robert menduga ada invisible hand yang sengaja menyebabkan Bank Century kalah kliring atau kolaps. Dengan kondisi tersebut, pemerintah akhirnya campur tangan dan menggelontorkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Robert mengaku tak tahu apakah pengeluaran dana talangan terpaksa dilakukan atau merupakan skenario semata.
Robert menerangkan, pada 29 Oktober 2008, direksi Bank Century mengajukan permohonan fasilitas repo (repurchase agreement) aset oleh Bank Century kepada Bank Indonesia sebesar Rp 1 triliun. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan dan pada 13 November Bank Century kalah kliring.
Sebelumnya Robert mengungkapkan, FPJP mulai diberikan pada 14 November 2008 hingga 18 November 2008, dengan jumlah total Rp 689 miliar. Pada 21 November 2008, Lembaga Penjamin Simpanan mengambil alih Bank Century.
Kemudian, tambah Robert, dana talangan mulai dikucurkan pada 28 November 2008 hingga 21 Juli 2009 dengan total Rp 6,7 triliun. Sementara Robert mengatakan, dirinya telah ditahan sejak 25 November 2008. Robert sendiri telah divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Century ini.
Dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Budi disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif. Dengan demikian, CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.
Editor : Hindra Liauw
No comments:
Post a Comment