Monday, September 23, 2013

Dua Hakim Agung Disebut Terlibat Suap Perkara Onggowarsito


JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman mengungkapkan dugaan keterlibatan hakim agung selain Andi Abu Ayyub Saleh dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang sedang bergulir di MA. Menurut pengacara Djodi, Jusuf Sillety, dua hakim agung ini menyanggupi permintaan pengacara Mario C. Bernardo untuk menngurus perkara tersebut. Bahkan, menurut Jusuf, ada hakim yang terang-terangan minta jatah. 

“Yang jelas saya belum lihat rekamannya, tapi yang jelas disampaikan kepada Djodi bahwa menyanggupi mengurus perkara ini, bahkan ada yang minta jatah. Ini akan kami buka di pengadilan,” kata Jusuf di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (23/9/2013) saat mendampingi kliennya sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan suap kepengurusan kasasi Onggowarsito ini, KPK menetapkan Djodi dan Mario sebagai tersangka. Meskipun mengungkapkan dugaan keterlibatan dua hakim agung dalam kasus ini, Jusuf enggan menyebut nama hakim agung selain Andi Abu Ayyub.  Menurut Jusuf, inisial nama hakim agung ini sudah disampaikan kliennya kepada penyidik KPK.

“Nanti kita buka, kalau inisial-inisial kita sudah sampaikan ke KPK, sudah semua, termasuk janji-janji, tergantung dari KPK bagaimana menindaklanjuti,” ujar Jusuf.

Adapun hakim yang menangani perkara Onggowarsito selain Andi Ayyub adalah Gayus Lumbuun dan Agung Zaharuddin Utama. Ketika dikonfirmasi soal dua nama ini, Jusuf tetap enggan mengungkapkannya. Dia berjanji akan mengungkapkan sosok hakim agung tersebut dalam proses persidangan nantinya.

Penghubung

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Djodi mengaku hanya berperan sebagai penghubung antara pengacara Mario C. Bernardo dengan pegawai MA bernama Suprapto. Djodi membenarkan bahwa Suprapto merupakan staf hakim agung Andi Ayyub. Menurut Djodi, uang yang diterimanya dari Mario senilai Rp 50 juta akan diserahkan kepada Suprapto.

Jusuf Siletty dalam sejumlah kesempatan mengungkapkan adanya kesanggupan dari hakim agung MA yang disampaikan melalui Suprapto untuk membantu agar Hutomo Onggowarsito dipidana di tingkat MA. Total uang yang dijanjikan Mario untuk mengurus perkara Onggowarsito itu senilai Rp 300 juta. Uang tersebut, menurutnya, diberikan dalam tiga tahap.

Sebelum diserahkan kepada Suprapto, menurut Jusuf, uang tersebut dikumpulkan di Djodi. Namun Djodi keburu tertangkap tangan KPK setelah menerima uang Rp 50 juta di kantor Mario sekitar Juli 2013 (baca: Hakim MA Disebut Sanggupi Urus Kasasi Hutomo Onggowarsito).

No comments:

Post a Comment