Thursday, September 26, 2013

Sopir Fathanah Akui Serahkan Uang ke Luthfi Hasan di SPBU



JAKARTA, KOMPAS.com — Nur Hasan selaku sopir Ahmad Fathanah mengaku pernah mengantarkan tas berisi uang kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq. Uang itu diserahkan kepada Luthfi di SPBU kawasan Pancoran, Jakarta.

"Waktu itu dari Depok habis antar Bu Sefti (istri Fathanah) ke Margonda City. Setelah itu saya disuruh antar tas ke Pancoran," kata Hasan yang menjadi saksi terdakwa kasus dugaan suap pengaturan impor daging sapi dan pencucian uang Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Menurut Hasan, tas berisi uang itu sudah ada di dalam mobil. Setibanya di SPBU, Hasan mengaku bertemu Luthfi yang menggunakan mobil VW Caravelle putih.

"Di sana ketemu Luthfi?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Hasan.

Hasan mengaku awalnya tak tahu jika tas tersebut berisi uang. Namun, setelah diserahkan, Luthfi membukanya dan menghitung uang tersebut. "Setelah saya kasih, baru tahu isinya (uang) karena dibuka dan dihitung," ungkap Hasan.

Hasan juga pernah diperintah mengantar tas hitam ke RS Abdi Waluyo untuk Luthfi. Namun, saat itu Hasan mengatakan bertemu seseorang yang diutus Luthfi untuk mengambil tas.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Fathanah disebutkan bahwa pada 27 Oktober 2012 Fathanah memberikan uang tunai sebesar Rp 200 juta kepada Luthfi. Uang itu diserahkan melalui sopir Fathanah.

Sementara itu, pada 3 Desember 2012, Fathanah menyerahkan Rp 750 juta untuk Luthfi di RS Abdi Waluyo melalui sopirnya. Sementara, seseorang yang mengambil tas hitam berisi uang di RS Abdi Waluyo diketahui adalah sopir Luthfi, yaitu Ali Imran. Saat bersaksi untuk Fathanah, Ali Imran pun membenarkan.

Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.

Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

No comments:

Post a Comment