Tuesday, September 3, 2013

Kompolnas Kritik Vonis untuk Djoko Susilo


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Nasser mengkritik vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/9/2013). Kompolnas menilai vonis yang diberikan tidak adil. Pasalnya, putusan itu jauh lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Harusnya mendapatkan hukuman yang sesuai, minimal tiga perempat dari tuntutan yang diajukan jaksa," kata Nasser saat dihubungi Kompas.com, Selasa sore.

Kendati demikian, Nasser mengatakan, pihaknya tetap menghargai apa pun keputusan yang telah dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, setiap putusan yang dijatuhkan majelis hakim telah melalui pertimbangan yang matang.

Sebelumnya diberitakan, Djoko divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jenderal bintang dua itu dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan perbuatan dalam pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi roda dua dan roda empat. Djoko juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012.

Menurut majelis hakim, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan keuangan negara. Djoko terbukti memerintahkan panitia pengadaan agar pekerjaan simulator roda dua dan roda empat diberikan kepada PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto. Dari Budi, Djoko mendapatkan uang Rp 32 miliar.

Selain itu, menurut hakim, Djoko terbukti melakukan penggelembungan harga alat simulator SIM dengan menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) bersama-sama Budi.

Tindak pidana pencucian uang

Hakim juga menganggap Djoko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Melihat waktu pembelian aset berdekatan dengan diterimanya uang Rp 32 miliar dari Budi, patut diduga aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi proyek simulator SIM.

Selain itu, Djoko dianggap sengaja menyembunyikan asal usul asetnya dengan tidak melaporkan asetnya dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Aset Djoko dianggap tidak sesuai profilnya sebagai pejabat kepolisian. Atas putusan ini, Djoko dan tim pengacaranya akan mengajukan banding.

No comments:

Post a Comment