Pemeriksaan terhadap pengacara dan pegawai internal Mahkamah Agung ini bakal dilakukan tim panel KY yang terdiri dari tiga orang komisioner.
"Ketiga komisioner tersebut yaitu Taufiqurahman Syahuri, Eman Suparman, dan Ibrahim bakal mengusut kenapa putusan PK tersebut bisa keluar," kata Jubir KY Asep Rahmat Fajar ketika dihubungi, Minggu (1/9/2013).
Menurut Asep, pemeriksaan tim panel terhadap putusan PK koruptor yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2 triliun itu bukan hanya dalam dugaan suap saja. Melainkan juga terhadap adanya pelanggaran hukum acara saat PK tersebut diajukan.
"Kan kita tahu sendiri bahwa PK diajukan saat terpidana sedang buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan pengacara yang bakal diperiksa, Taufiqurahman Syahuri menyebutkan, pihaknya mendapat informasi bahwa pengacara ini mengetahui skema permainan perkara yang dilakukan terpidana hingga putusan PK tersebut keluar.
"Nah dari situ kita mengetahui siapa saja yang bermain dalam putusan ini," ujarnya.
Sementara untuk pegawai internal MA yang bakal diperiksa, Asep enggan menyebutkan siapa orangnya. "Kalau kita beri tahu ke publik, orang ini bakal dibungkam," pungkasnya. (Emir Chairullah)
No comments:
Post a Comment